Kanwil Kemenkumham Sulut Mengusulkan 574 Narapidana Mendapat Remisi   

Manado153 Dilihat

Kakanwil juga menambahkan, jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM , akan segera dilakukan penyerahan remisi.

“Jenis pemotongan masa pidananya sendiri ada umum, khusus kemanusiaan, tambahan serta susulan. Masing-masing punya aturan serta besarnya pengurangan juga berbeda, jadi memang tidak bisa disamakan antara satu dan lainnya.

“Pengurangan masa menjalani pidana ini sendiri juga ada beberapa jenis-jenis remisi. Jadi pemotongannya bisa dikarenakan beberapa hal sesuai aturan yang ditetapkan oleh undang-undang, ini harus dipahami terkait jenis hukumannya. Untuk syarat napi yang mendapat pemotongan ini ialah mereka yang berkelakuan baik,”pungkas Kakanwil Kemenkumham Sulut.   */Chriz

 

Komentar