Kasus Penganiayaan Di Dumoga Diperdamaikan Berdasarkan Restoratif Justice   

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka MOHAMAD FARHAN BONDE Alias FARHAN yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Memberikan Keterangan, Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 bertempat di  Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, pada awalnya Terdakwa MOHAMAD FARHAN BONDE bersama-sama dengan Saksi Korban RANDI MAMONTO sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.

Pada saat meminum cap tikus, Terdawa terus menerus menuangkan cap tikus ke gelas milik saksi korban yang membuat emosi saksi korban tersebut dan terjadi adu mulut antara keduanya. Tidak berselang lama Terdakwa tiba-tiba memukul korban dengan cara mengayunkan tangan yang di kepal kearah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian mata sebelah kanan kemudian Terdakwa menendang saksi korban dan mengenai leher saksi korban. Setelah kejadian tersebut Saksi korban pulang kerumah.

Komentar