Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa MOHAMAD FARHAN BONDE alias FARHAN mengakibatkan saksi korban terluka
Berdasarkan Visum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Puskesmas Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2021 oleh dr. I Wayan Satriadi, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas tampak tanda-tanda kekerasan tumpul. sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap tersangka MOHAMAD FARHAN BONDE alias FARHAN sebagai berikut : Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berbentuk surat perdamaian disertai pemenuhan kewajiban, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selanjutnya,Telah ada pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan Masyarakat merespon positif.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. */chriz
Komentar