Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice Tsk Cakrawala Putra Secara Virtual

Kejati, Sulut2195 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto, S.H., M.H., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, Juga dihadiri para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut. Selasa (06/08/2024)

Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA, bertempat Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka Cakrawala Putra Milenio telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Muhammad Rizky Rambat.

“Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 03.35 Wita tersangka menghidupkan Handphone milik istri tersangka dan tersangka mendapati chatingan messenger dari saksi korban, yang mana saksi korban mengajak istri tersangka untuk minum-minuman keras bersama saksi korban, namun pada saat itu tersangka yang membalas chatingan tersebut dengan menyampaikan kepada saksi korban untuk dijemput di Gapura Mahakam.

Selanjutnya tersangka langsung menuju ke lokasi Gapura Mahakam dan ketika tersangka sudah berada di lokasi tersebut, tersangka langsung melihat saksi korban dan tersangka langsung memanggilnya namun saksi korban langsung pergi. Tersangka kemudian mencoba mengejar saksi korban namun tidak ditemukan.

Sekitar pukul 10.00 Wita tersangka akhirnya menemui saksi korban di rumahnya yang berlokasi di Perum Camar Buha Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado, tersangka kemudian bertemu dengan saksi korban di depan rumah saksi korban, dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan yang diarahkan ke wajah saksi korban secara berulang kali.

Kemudian saksi korban mencoba melarikan diri, namun dikejar dan ditendang pada bagian kepala saksi korban oleh tersangka menggunakan kaki dan menginjak-injak bagian badan saksi korban, kemudian datang masyarakat sekitar melerai Tersangka I dengan saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan tersangka CAKRAWALA PUTRA MILENIO DJAMA, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/444/V/2024/Rs. Bhay pada rumah Sakit Bhayangkara yang ditandatangani oleh dr. Gilbert Katiho.

Dari ekspose tersebut Direkorut Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun
  3. Bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
  4. Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud, adalah Nihil.

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. dan Kasipidum Kejari Manado.

Demikian Rilis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, S.H.

(*/chris)

Komentar