Kejati Sulut Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Operasional Kantor Bank BUMN

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka JAG Alias JULIUS dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa penyidik Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor Bank BUMN, Rabu (13/07/2022).

Tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan identitas tersangka yaitu JAG Alias JULIUS sebagai Karyawan Bank BUMN di Ulu Siau.

kasi Penkum mengatakan, tersangka JAG Alias JULIUS selaku supervisor Bank BUMN Unit Ulu Siau sejak tahun 2019 diangkat berdasarkan surat keputusan  Nomor : 09/KC-XII/SDM/02/2019 tanggal 29 Januari 2019, kemudian sejak tahun 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BUMN Unit Ulu Siau yang terdiri dari :

“Rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa, rekening pendapatan operasional, dengan cara tersangka JAG Alias JULIUS melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,”ujar Theodorus.

Selanjutnya, akibat perbuatan Tersangka, Bank mengalami kerugian sebesar Rp. 2.089.488.730.- Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Pungkas Kasi Penkum.

“Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 s/d 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali, SH., MH..

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.”tutup Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.  **/chriz

Komentar