Kejati Sulut Terima Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung  

Manado101 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka RRJL Alias ICAD dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung. Kamis (09/06/2022).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH.

Tersangka RRJL Alias ICAD yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun identitas tersangka adalah sebagai RRJL Alias ICAD Karyawan BUMD (Pjs. Direktur PDMA Duasudara

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL Alias ICAD berawal sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2016 kementrian PUPR mengundang Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat yang mana surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

Namum setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politehnik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan (dalam skema rencana = 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga selisi kurang 47.48 liter/detik).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tim pendata calon penerima manfaat yang di bentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung bahwa tidak tahu persis jumlah data calon penerima yang di data oleh tim pendataan tersebut sedangkan data tersebut digunakan sebagai daftar calon penerima manfaat.

“Kemudian diserahkan kepada Dirjen Cipta Karya kementrian PUPR dan sebagai salah satu kriteria sehingga dapat ditetapkan selaku penerima program hibah air minum, bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 14 Miliyar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juni 2022 s/d 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT – 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL Alias ICAD.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

**/chriz

Komentar