Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf J Uu Kejaksaan Dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

Kejaksaan Dan MA6971 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Penjelasan Pakar ilmu hukum  Universitas Al Azhar Indonesia,Tentang Wewenang Penuntutan Berdasarkan, ini Penjelasannya : 

  1. Pendahuluan

Berdasarkan UU Kejaksaan yang baru yaitu nomor 11 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) huruf j mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan dan dalam penjelasan pasal a quo “tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana ditentutan dengan memperhatikan asas single prosecution system, asas eendolbar, dan asas opurtunitas .

Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Kepada Penuntut Umum harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik Tunggal kewenangan penuntutan.

Pada sisil lain, dalam UU KPK nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 51 ayat (1) terkait dengan penuntutan yang berbunyi “Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua ketentuan tersebut perlu dikaji eksitensinya, baik dari sisi administrasi dan asas single prosecution system , dimana Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang tertuang dalam uu kejaksaan yang baru.

  1. Permasalahan

Pengkajian ini penting, karena menimbulkan permasalahan dalam penuntutan di Indonesia, antara lain Kejaksaan dan KPK masing-masing melakukan penuntutan secara sendiri-sendiri sehingga mengakibatkan disparitas penuntutan perkara pidana, yakni penerapan hukum yang berbeda-beda dalam perkara pidana.

  1. Pembahasan
  1. Pemberantasan Korupsi

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain bukanlah merupakan sebuah negara yang sejahtera. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.

Korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan.

Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau bangsa ingin maju, maka korupsi harus diberantas sampai tuntas. Jika tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

Komentar