Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Medsos Diamankan Tim ROTR Polresta Manado

Manado3808 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau Badik yang terjadi di wilayah Kampus Politeknik Manado, Kamis (20/4/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengungkapkan peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin (17/4/2023).

Pelaku diamankan usai melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga masyarakat.

Atas laporan serta Postingan yang viral di media sosial Tim ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik diamankan ke Polsek Mapanget guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tim Resmob On The Road Polresta Manado bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa di amankan di Polsek Mapanget dan di jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke.1 e KUHP.

Atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang pemerasan atau pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Komentar