Polresta Manado Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan di Bawah Umur

Hukrim, Manado, POLRI167 Dilihat

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku menyetubuhi pacarnya yang berumur 14 tahun, warga Minahasa, pada Minggu (17/4) pagi, di rumah pelaku.

“Awalnya pelaku menjemput korban lalu dibawa ke rumahnya. Korban kemudian menemani pelaku minum miras bersama beberapa temannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban di kamar,” jelasnya.

Orang tua korban yang kemudian mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya melapor ke SPKT Polresta Manado.

Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap pelaku dini hari itu.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.  */chriz

Komentar