Press Conference Modus Arisan’ Ratusan Warga Jadi Korban Investasi Bodong.

BHARINDOSULUT.COM/ Kotamobagu-Rabu, 25 Mei 2022, Polres Kotamobagu gelar Press Conference dengan sejumlah awak media paparkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yang sudah menelan korban ratusan warga.

Sebelumnya kurang lebih tiga hari berturut turut sejak Senin, 23 Mei 2022 ratusan warga korban investasi bodong tersebut terus menerus datangi Mapolres untuk mencari kejelasan uang mereka yang telah diinvestasikan pada bisnis renteh berbuntut apes tersebut.

Kapolres AKBP Irham Halid SIK, Rabu, 25 Mei 2022 hari ini, langsung pimpin Press Conference dengan para pewarta.

Dari hasil pengembangan tim Reserse Polres Kotamobagu, kasus dengan laporan Polisi Nomor LP/B/318/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022 serta Nomor LP/B/320/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 23 Mei 2022. telah mengamankan

Para terlapor masing-masing KM selaku owner atau penanggung jawab, IM dan AD yang berperan sebagai admin reseller.

Dalam giat press conference tersebut, AKBP Irham menyampaikan kronologi kejadian yang dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022. Dimana, perempuan KM sebagai Owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan investasi bodong telah mempekerjakan kurang lebih 13 tenaga administrasi dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai sarana untuk mengkoordinir anggota group.

KM sendiri selaku Owner menyiapkan list daftar arisan dengan jangka waktu jatuh tempo selama 14 hari dengan bunga 100 persen, dibantu tenaga administrasi yang bertugas untuk mencari anggota atau atau member untuk direkrut dalam arisan online/investasi tersebut dengan keuntungan 500.000 setiap member yang didapat oleh admin, dengan perumpamaan arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, dengan pengertian setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000.

‘AIBP Irham Halid mengatakan hingga hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa calon tersangka masing-masing KM selaku Owner, IM dan AD selaku Admin reseller serta beberapa saksi yang juga korban

Atas perbuatan para pelaku, Kepolisian Polres Kotamobagu menerapkan pasal sangkaan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang berbunyi yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,”Jelas Irham.

Para terlapor saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut jelas Kapolres Kotamobagu sembari mengingatkan pada masyarakat warga Kotamobagu agar lebih waspada dan jangan mudah diperdaya oleh sesuatu yang menggiurkan seperti investasi bodong ini yang tidak memberikan keamanan buat kita secara legalitas.(R01)

 

 

 

Komentar