Press Conference’ Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Pemerkosaan Oleh Ayah Tiri

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu.Humas- Polres Kotamobagu – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu yakni kasus pemerkosaan yang terjadi di Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK merilis penanganan kasus pemerkosaan yang tertuang dalam laporan Polisi nomor LP:B/311/V/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 20 Mei 2022 diulas pada Press Conference di Mako Polres Kotamobagu Rabu (25/5/2022).

Kasus ini terungkap dari laporan korban NP (24) salah satu warga Bolaang Mongondow yang mana kejadian ini terjadi pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wita di kamar korban di Kecamatan Kotamobagu Timur, tersangka UMT (41) yang tak lain adalah Ayah tiri memperkosa korban.

Pada tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 Wita tersangka kembali membawa korban ke perkebunan Jagung yang letaknya jauh dari pemukiman di Desa Inuai, namun karena korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher tersangka kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu tersangka mengejar korban.

Dijelaskan Kapolres, bahwa Modus Operandi Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila berteriak saat tersangka melakukan pemerkosaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum. Tersangka merupakan Bapak Tiri korban sejak 24 Juni 2005.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, sanksi maksimal penjara 12 tahun” tegas Kapolres AKBP Irham Halid, SIK. (Humas/R01)

Komentar