Putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Manado Atas Nama Terdakwa Etty Rompis 

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Pada hari Selasa tanggal, 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan perkara atas nama terdakwa ETTY ROMPIS dalam kasus Korupsi di PT. Perikanan Nusantara Bitung. Kamis (02/06/2022).

Terdakwa ETTY ROMPIS melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, Kepada Media Bharindosulut.com.

Adapun amar putusan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu Menyatakan Terdakwa ETTY ROMPIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ETTY ROMPIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Membebankan kepada Terdakwa hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (dua puluh delapan miliyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putuasan pengandilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai hartabenda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama 5 (lima) tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahtuhkan dan Menetapkan Terdakwa tetapbera dadalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) sertifikat tanah Hak Milik (SHM) atas nama ETTY ROMPIS yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Sertifikat Hak Milik (Shm) Tanah Dirampas Untuk Negara Cq. Pt. Perikanan Indonesia Cabang Bitung (Ex. Pt. Perikanan Nusantara) Untuk Selanjutnya Hasilnya Diperhitungkan Sebagai Pengurang Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (Dua Puluh Delapan Miliyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Jutah Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa ETTY ROMPIS, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.   **/chriz

 

Komentar