Putusan  Pengadilan Tipikor Manado Atas Nama Terdakwa Ludy Ahmah

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Pada hari Selasa tanggal, 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan perkara atas nama terdakwa LUDY AMHAD FAUZI S.Pi dalam kasus Korupsi di PT. Perikanan Nusantara Bitung. Kamis (02/06/2022).

Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undangNo. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, Adapun amar putusan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu  Menyatakan Terdakwa LUDY ACHMAD FAUZI, S.Pi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan Primair.

Selenjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUDY ACHMAD FAUZI, S.Pi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, “Ujar Kasi Penkum Kejati Sulut.

Theodorus menambahkan, Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahtuhkan, juga menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Juga menetapkan barang bukti berupa: 278 surat, dokumen dan 2 (dua) sertifikat tanah yang terdiridari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ETTY ROMPIS yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung (tercantum dalam amarputusan) digunakan dalam perkara Etty Rompis dan tetap terlampir dalam berkas perkara, “Punkas Theodorus.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

“Kata Theodorus Rumampuk, Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa LUDY ACHMAD FAUZI, S.Pi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Tutup Kasi Penkum Kejati Sulut.

**/chriz

Komentar