Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Ungkap Kasus Penggelapan dan Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia

Hukrim7908 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penggelapan dan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Diketahui pelaku kasus penggelapan dan mengalihkan objek Jaminan Fidusia adalah dua orang laki- laki berinisial HT (30), warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Kota Manado dan ZY 22), warga Bailang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.

“Kedua pelaku kami amankan pada saat membuat laporan mengenai kendaraan bermotor merk Honda Jenis Beat Street warga Hitam dengan DB 4310 RH, namun ketika penyidik melakukan interogasi awal untuk menerima aduan dari para pelaku, penyidik mendapati kejanggalan,” ujarnya.

Hingga akhirnya dari pihak penyidik pun menelepon Anggota FiF Group untuk membenarkan apakah motor dari pada pelaku benar telah dilakukan penarikan namun pihak FIF Group mengatakan bahwa pihak mereka tidak menarik motor para pelaku.

“Setelah melakukan interogasi lebih dalam pelaku ZY mengakui bahwa motor yang di pinjam kepada pelaku HT tidak ditarik oleh pihak FIF Group Finance melainkan sudah di jual kepada seseorang melalui media sosial Facebook dengan harga RP, 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut pihak pelaku HT memarahi pelaku ZY dikarenakan pelaku ZY tidak mengakui bahwa motor tersebut sudah di jual.

Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjut dan mendapati bahwa pelaku HT pun sebelumnya sudah menjual motor tersebut kepada pelaku ZY dengan harga Rp.1000.000, dimana kendaran tersebut masih dalam proses pengangguran kepada pihak FIF Group Finance.

Mengetahui hal tersebut pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

” Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU No. 49 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (*/chris)

Komentar