Tarik Kendaraan Konsumen’Debt Colector Terlantarkan Penumpang Sakit Dalam Mobil.

Bolmong, Daerah, Info Desa172 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-26/01/2023, Aksi para Debt Colector menarik kendaraan dengan berbagai cara yang diduga kurang terpuji serta mengabaikan hak-hak para konsumen kian meresahkan.

Salah satu konsumen PT.KCM (Kumala Cemerlang Abadi Finance) Daeng Kian warga Desa Motabang Lolak Bolaang Mongondow, Kamis,26 Januari 2023 pada media ini mengadukan kejadian perlakuan Debt Colector PT. KCM yang diduga melakukan penarikan kendaraan Mobil Wuling Almas DB. 1937 DG Milik nya dengan menelantarkan pasien yang sedang sakit didalam kendaraan mereka.

Tutur Daeng Kian menceritakan kronologis kejadian penarikan unit kendaran Wuling Almas miliknya yang ditarik oleh Debt Colector KCM.

“Kejadian waktu itu, kendaraan milik kami disewa oleh kerabat kami juga yakni Pak Hamka Nupu untuk membawah keluarga yang sedang sakit berobat ke Manado, hari Minggu,15 Januari 2023 sekitar pukul 10.00.

Setibanya di Manado, pukul 03.00, Hamka Nupu yang saat itu mengemudikan kendaraan, langsung menuju ke Klinik Kimia Farma untuk mengambil nomor antrian berobat yang jam praktek dokter dibuka pada malam hari, dan bersama keluarga saudara kami Hamka masi menuju Ke Toko Golden samping RS Siloam untuk membeli keperluan, dan lanjut ke Rumah Makan Pal II untuk makan siang.

Usai makan siang sekitar pukul 18.00 kembali ke Kimia Farma untuk pemeriksaan Pasien keluarga yang sakit, beberapa saat kemudian para Debt Colector Finance Wuling berjumlah 3 Orang menghampiri saudara kami Hamka, di parkiran dan langsung mengatakan pada saudara Hamka mereka para Debt Colector akan membawah/Menyita kendaraan Wuling DB.1937 DG dimaksud dengan alasan kendaraan menunggak setoran kredit.

Para Debt Colector mengatakan pada saudara kami Hamka agar harus mau tandatangani suray yang mereka akan siapkan, namun Hamka sempat menanyakan bagaimana dengan mobil apakah Masi bisa di bawah pulang, dan jawab mereka (Debt Colector) mengatakan bapak tenang saja, mobilnya tetap dibawah pulang ke Lolak namun terlebih dahulu harus menandatangani surat yang akan mereka berikan

Beberapa saat kemudian, Saudara kami Hamka dibawah oleh Debt Colector ke kantor Finance Wuling di Malalayang, namun karena sudah agak larut dan kantor sudah tutup, Hamka dibawah ke RM (Rumah Makan) samping Kantor Wuling dan Hamka di suruh menandatangani surat yang sudah di siapkan oleh Para Debt Colector.

Usai menandatangani surat ,Sdr. Hamka dibawah kembalin ke Apotik Kimia Farma dengan maksud Untuk menjemput mertuanya yang sakit untuk dibawah pulang ke Lolak Bolmong, akan tetapi justru dirinya hanya diturunkan di depan Apotik Kimia Farma dan ditinggalkan oleh para Debt Colector dengan alasan mereka pergi sebentar membawah mobil Wuling yang disewa oleh Hamka sambil mengatakan ada mobil yang nantinya akan menjemput Hamka dan keluarga yang sakit.

Tak junjung mendapatkan jemputan kendaraan yang dijanjikan oleh para Debt Colector, Hingga dalam kondisi terlantar,Hamka bersama Mertuanya yang sakit diterlantarkan didepan Apotik Kimia Farma, dan hanya menumpangi angkot mikrolet menuju ke rumah keluarga di Kairagi hingga kemudian kembali ke Lolak Bolmong menaiki kendaraan sewa rental yang dibayar Rp.1000.000.’ Tutur Kian Menceritakan apa yang dialami oleh keluarga mereka.

Selain itu sesal Daeng Kian, aksi para Debt Colector tersebut menurutnya sangat tidak terpuji karena menarik kendaraan dengan cara mengelabui saudaranya dan keluarga yang sedang sakit hingga diterlantarkan begitu saja, padahal keterlambatan setoran kendaraan kami baru dua bulan berjalan dan waktu pertama melakukan kredit, diluar uang DP kendaraan,kami juga terlebih dahulu telah mengurangi uang ansuran dua bulan, sehingga menurut saya keterlambatan dua bulan setoran kami sebenarnya logikanya sudah tertutupi dengan angsuran dua bulan yang sudah duluan kami bayarkan saat akad kredit dengan pihak Finance, dan terus terang kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak Finance KCM.’ Keluh Daeng Kian dengan nada kecewa.

Dengan kejadian yang kami alami ini tambah Daeng Kian, dirinya akan melaporkan masalah tersebut ke LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) BMR. (R01)

 

 

 

 

 

Komentar