Tidak Mengembalikan Uang Pinjaman, Oknum Polisi di Laporkan Ke Propam Polda Sulut

Manado8001 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Manado – Oknum Angota Polri yang bertugas di Polresta Manado di Laporkan ke bidang Propam Polda Sulut. Senin (21/08/2023)

Diduga terlapor Meminjam Uang di Perkumpulan Arisan Tahunan Warga Desa Darunu Kecamatan Wori dari Tahun 2014 dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Terlapor “Kata Pengacara Jonathan Toar Mampow.

Laporan dilayangkan oleh salah satu korban yang ada di Desa Darunu dan menurut keterangan korban, Masih banyak lagi korban yang akan datang melapor. “Ujar Toar Mampow.

Kuasa Hukum Korban mengatakan, Pada saat korban datang menagih uang yang dipinjam oleh Terlapor, Mereka sering mendapat perlakuan yang kasar disertai ancaman akan dilaporkan sehingga korban menjadi takut dan tertekan.

Seharusnya Terlapor sebagai salah satu Anggota Polri memiliki kewajiban untuk Melayani, Melindungi, dan Mengayomi masyarakat, bukan untuk mengancam dan mengintimidasi dalam hal ini para korban yang meminta untuk dikembalikan haknya.”tegas
Kuasa Hukum

Harapan kami, dengan adanya laporan ini, Terlapor mendapatkan efek jera dan dikenakan tindakan sesuai undang undang Kode etik profesi Polri dan dapat bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan, “Pungkas pengacara Muda Jonathan Toar Mampow, S.H. yang lebih suka membatu Masyarakat yang membutuhkan Keadilan. (*/tim)

Komentar