Tim Opsnal Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dan Pengancaman Di Paslaten Dua  

Hukrim, Manado, POLRI223 Dilihat

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.

“Terduga pelaku kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 juta milik korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak terima dengan hal tersebut, terduga pelaku langsung memukul korban di leher bagian belakang dan paha kanan serta melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau badik terhadap seorang pria yang berusaha melerai kejadian tersebut.

Komentar