Tindak lanjuti Laporan Warga’ Polres Kotamobagu Proses Hukum Pelaku Judi Togel.

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Selasa,20/12/2022, Para pelaku judi Togel Kupon maupun Online takkan pernah tenang dengan aksinya menjalankan bisnis haram yang dikemas dalam bentuk judi toto gelap.

Kegiatan kucing-kucingan dengan aparat hukum serta iming-iming uang puluhan,ratusan bahkan jutaan rupiah kerap melenahkan para penggemar judi ini dengan berharap menang undian baik membeli nomor dengan kupon togel maupun lewat online.

Namun mereka tak menyadari, bahwa sebenarnya kegitan mereka selain dilarang oleh hukum agama, juga menjadi musuh bagi penegakan hukum khususnya hukum pidana dengan jeratan pasal 303 KUHP, bahkan yang lebih miris lagi, dampak dari perjudian itu sendiri apapun jenisnya kerap menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan ditengah kehidupan masyarakat diantaranya perkelahian baik individu, rumah tangga,timbulnya rasa malas bekerja,lepasnya tanggungjawab nafkah keluarga,hancurnya usaha,pekerjaan dan lain sebagainya.

Oleh karen itu, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memberantas kegiatan-kegiatan perjudian dengan tentunya membantu aparat penegak hukum khususnya Kepolisian memberikan informasi ataupun melaporkan dimana lokasi-lokasi sering dilakukannya praktek perjudian tersebut.

Dari persoalan tersebut diatas, Hingga hari ini, aparat kepolisian Polres Kotamobagu terus melakukan upaya dalam memerangi penyakit masyarakat judi Togel maupun judi jenis lain, hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana pada awak media saat diwawancarai dihalaman Mako Polres Kotamobagu Selasa,20 Desember 2022.

Dikatakannya, Kepolisian Polres Kotamobagu telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan judi Online diwilayah Kotamobagu menangkap dan memproses secara hukum salah satu pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Blbersama barang bukti.

“Sesuai dengan laporan yang ada untuk ungkapan kasus judi online berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa memang ada kegiatan judi diwilayahnya hukum Polres Kotamobagu, kemudian berdasarkan laporan tersebut oleh tim Resmob langsung ditindaklanjuti, bahkan pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku sempat melarikan diri dan dikejar oleh Tim Resmob dan berhasil diamankan, ‘Ujar Adyana.

Ditangan pelaku DM alias Doni (18 ) Tahun berhasil disita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah 336.000, satu buah dompet, satu buah HP merk Oppo kemudian satu buah kartu ATM BCA dan satu unit sepeda motor.

Adapun pada pelaku akibat perbuatanya dikenakan Jeratan pasal pasal 303 ayat 1 ke 1E dan 2 KUHP untuk pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.

Untuk kasus tersebut tambah Kasi Humas, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan-jaringan judi Togel yang beroperasi diwilayah Kota Kotamobagu, tentunya diharapkan sekali kerjasama dari masyarakat sekitar, dan yang terpenting bagi masyarakat tak perlu takut untuk melaporkan pada Polres Kotamobagu kaitan kegiatan-kegiatan disekitar lingkungannya masing-masing yang terindikasi ada unsur pelanggaran hukum, ‘Imabu Adyana mengutip penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK.(R01)

 

 

 

Komentar