Warga Terdampak Pembangunan Pagar RSUD Kotamobagu’ Pemkot Jangan Abaikan Hak Masyarakat.

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Jumat,4 November 2022, pasca penetapan kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu kaitan pembangunan pagar akses menuju RSUD Kotamobagu dikelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan beberapa waktu lalu, hingga kini terus menuai respon dari warga sekitar lokasi pembangunan pagar.

Hari ini jumat,4 November 2022, aksi warga menolak proyek pembangunan pagar RSUD tersebut kembali terjadi saat pemerintah kota bersama jajaran terkait melakukan penertiban untuk persiapan tahapan pelaksanaan proyek pembangunan Pagar sepanjang jalan masuk akses menuju RSUD Kotamobagu tersebut.

Diketahui, aksi penolakan warga kompleks RSUD Kotamobagu sempat ricuh saat petugas mulai melakukan penertiban dan pembersihan sepanjang jalan masuk lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan pagar, hingga menyebabkan salah satu warga Kelurahan Pobundayan perempuan tua Saina Agnasi 59 Tahun jatuh pingsan hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit oleh karena aksi dorong-dorongan warga dengan para petugas Satpol PP yang melakukan pengamanan.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari warga pencari keadilan ‘Rovinus Talulembang, yang juga salah satu pedagang kompleks jalan masuk RSUD diwawancari BHARINDO, menyampaikan apa yang menjadi keluhan mereka terhadap Pemerintah Kotamobagu.

Menurut Dia, apa yang menjadi program pemerintah kaitan program pembangunan itu sah-sah saja, akan tetapi tentunya, pemerintah juga haruslah bisa berlaku bijak dan tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakatnya sendiri, sebab apa yang menjadi program dari pemerintah pasti mengacu pada aturan hukum dan Undang-undang, begitupun sebaliknya, mengenai hak masyarakat tentu diatur pula oleh aturan hukum dan Undang-undang.

‘Menurut saya, apa yang menjadi program pemerintah kaitan program pembangunan itu sah-sah saja, akan tetapi pemerintah pun haruslah berlaku Arif dan bijak dengan tidak mengabaikan hak-hak kami selaku masyarakat nya sendiri, saya menilai pemerintah Kota Kotamobagu tidak melihat sisi kepentingan dan kemaslahatan dari masyarakatnya sendiri, ‘Keluh Rovinus.

Selain itu jelas Rovinus, bicara masalah jalan ini adalah jalan umum, yang melintas dijalan ini selain pejalan kaki, ada motor,bentor dan juga mobil, dan ini hak dari masyarakat pengguna jalan,milik publik bukan sepenuhnya milik dari pemerintah, apalagi tidak ada bukti kepemilikan dari siapapun terkait jalan tersebut termasuk dari pihak Rumah Sakit, persoalan kami yang berusaha mencari nafkah dilokasi ini itu bukan jadi tuntutan utama kami, akan tetapi kembali kepada hak kami selaku pengguna jalan dimana jalan ini kami gunakan untuk beraktivitas dan jalan inipun dibangun dari uang Rakyat.

‘Kalaupun pemerintah menyadari jalan ini ada hak-hak kami masyarakat publik, dan bukan sepenuhnya hak pemerintah, maka mari libatkanlah kami dalam mencari solusi dan jalan keluar kaitan proyek yang akan dikerjakan, tambah lagi pada siang tadi saat apel dilaksanakan oleh SKPD dan dari bebrapa unsur lain, kami sempat mendengar penyampaian maupun himbauan agar kalau ada permasalahan mohon pada warga untuk menyampaikannya, nah..setelah itu kami mengundang para pejabat yang ada untuk bertemu menyampaikan keluhan kami, justru kami tak digubris hingga sempat terjadi kericuhan, apalagi bagi masyarakat asli penduduk disini yang notabene memiliki hak persil kepemilikan lahan yang dulunya sempat dijanjikan bila nanti jalan ini dibangun oleh pemerintah tidak akan di usik hak mereka berusaha namun nyatanya inilah yang terjadi, sehingga tolonglah pemerintah jangan selalu menggunakan tangan besi dan cara-cara lama yang justru menyakiti kami selaku masyarakat, ‘Pinta Rovinus.

‘Namun, bila pemerintah tetap mengabaikan tuntutan kami, tentu Masi ada jalan lain yang akan kami tempuh, dan kami sudah melapor ke Ombudsman RI kaitan masalah ini yang terindikasi ada kesalahan prosedur dimana bicara masalah swakelola II tidak ada bicara dari unsur TNI akan tetapi hanya dari Unsur Kementrian,Lembaga dan Pemerintah Daerah sehingga ada indikasi kesalahan prosedur, adapun yang perlu dicatat, dalam nomenklatur pelaksanaan proyek ini ‘Tegas Rovinus, itu dititik beratkan pada pagar pintu masuk dan bukan pagar jalan masuk sesuai dengan yang kami pelajari dalam aturan Kemenkes no 24 tahun 2016 mengenai dasar pelaksanaan tidak ada ayat ataupun pasal yang mewajibkan ataupun mengharuskan pemagaran pada akses jalan menuju Rumah Sakit, sehingga sekali lagi kami berharap pada Pemerintah Kota Kotamobagu agar dapat secara Arif dan bijaksana memperhatikan tuntutan pada hak-hak kami selaku masyarakat. ‘Tutup Rovinus Talulembang.(R01)

 

Komentar