Penjelasan Kapolsek Tareran Terkait Postingan Hilangnya Balita Umur 3 Tahun Asal Pinapalangkow

Daerah, Minsel129 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Minsel – Dugaan adanya informasi dan berita yang berkembang melalui Media Sosial Facebook, dan akun media lainnya yang menyebarkan peristiwa penculikan seorang anak perempuan berumur 3 tahun, terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, yang menceritakan kejadian terjadi di Tareran dan Korban adalah warga Tareran, Kapolsek Tareran IPTU Yohanes Montolalu angkat bicara.

“Setelah mengetahui adanya pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, maka telah dilakukan upaya untuk penyelidikan informasi tentang kebenaran pemberitaan tentang peristiwa penculikan anak umur 3 tahun, saya mengutus dua personil Polsek Tareran untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara dan juga identitas korban serta alamat tempat tinggal, untuk dilakukan tindakan dan upaya Hukum selanjutnya”, ungkap Montolalu.

Dilakukan penyelidikan pada Jumat dan Sabtu 20-21 Januari 2023 akhirnya didapatkan informasi mengenai Identitas dari anak tersebut, beserta orang tua dan alamat tinggal, bahwa pemberitaan tentang peristiwa tersebut adalah tidak benar dan bukan peristiwa penculikan anak sebagaimana yang tersebar melalui Media sosial, karena yang mengambil dan membawa anak adalah Ayah kandung dari anak tersebut.

Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang di dapatkan mengenai identitas dan alamat tinggal anak (korban) dan orang tuanya, yang tinggal di Desa Pinapalangkow jaga 1 kecamatan Suluun Tareran, maka pada hari Sabtu (21/01) pukul 14.00 Wita, telah mendatangi alamat tempat tinggal orang tua dari anak tersebut dan melakukan pengecekan langsung, dan mendapatkan data identitas sebagai berikut:

A. Nama anak : KHARA MAULIDA AZALIA, Lahir Batam 07-11-2019, umur 3 tahun, agama Islam, alamat Batam

B. Nama Ibu Kandung: VEYSI G. RORA, lahir Pinapalangkow 23-07-1997, 25 Thn, Islam, Batam

C. Nama Ayah Kandung: SUHENDRO PRANOTO, lahir Batam 17-08-1995 (27 thn), pekerjaan Karyawan Swasta, Islam, alamat Bengkong Harapan II Blok Q no.44 Batam.

Bahwa berdasarkan pengakuan dari perempuan Veysi G. Rora yang adalah ibu kandung dari anak tersebut, peristiwa yang sebenarnya adalah pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wita anaknya yang bernama Khaira Mailida Azalia tersebut di ajak oleh lelaki Suhendro Pranoto yang adalah suaminya dan juga ayah kandung dari anak tersebut, untuk ke Alfa Mart yang terletak di desa Suluun dengan mengendarai sepeda motor yang di pinjam dari tetangga mereka, dan ternyata setelah itu tidak pernah lagi kembali pulang kerumah dari orangtua ibu kandung anak, dimana mereka tinggal, dan sampai malam hari tidak pulang, kemudian dia mendapatkan pesan lewat SMS dari suaminya tersebut yang akan membawa anak mereka kembali ke Batam, dan sementara dalam perjalan ke arah Gorontalo.

Ternyata perempuan Ceysi Rora juga mengakui dan menjelaskan bahwa mengenai pemberitaan melalui Media Sosial Facebook yang menceritkan bahwa terjadi penculikan terhadap anaknya, itu dilakukan oleh akun atas nama George Tangkulung yang masih ada hubungan kerabat dan bukan oleh dia, sehingga tersebar dan juga sampai dimuat di Berita Online.

“Berita viral tentang kejadian penculikan anak yang terjadi di Tareran dan sempat meresahkan mesyarakat terutama para ibu-ibu, itu adalah tidak benar. Hal ini berdasarkan hasil pengembangan yang di lakukan Polsek Tareran mengenai peristiwa dan kronolginya mengenai berita viral tersebut. Dimana setelah mengetahui identitas dari anak dan orangtua, kemudian mendengar pengakuan langsung dari ibu kandung anak tersebut mengenai peristiwa itu. Jadi kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah bahwa anak tersebut dibawa oleh ibu kandungnya dari Batam ke Suluun Tareran tepatnya di desa Pinapalangkow tempat asalnya pada bulan Desember dengan alasan untuk berlibur Natal dan Tahun Baru sekalian mengunjungi keluarganya, dan pada tgl 13 Januari 2023 suaminya menyusul dengan maksud intuk menjemput istri dan anak mereka tersebut tetapi istrinya sudah tidak mau kembali ke Batam dengan alasan sering cekcok dan mendapat perlakukan kasar dari suaminya, dan hal yang membuat sehingga anak tersebut di bawah oleh ayah kandungnya sendiri untuk kembali (pulang) tanpa sepengetahuan istrinya dengan motif agar istrinya mau ikut kembali ka Batam dimana mereka tinggal dan berdomisili di sana”, tambah Kapolsek Tareran IPTU Yohanes Montolalu.

Komentar