Pegawai PT Antam dan 2 Saksi Lain Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung RI4738 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Rabu (19/06/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar, Menerangkan inisial 3 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. EEL dari Toko Aneka Logam.
  2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
  3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar