Sikat Iphone Milik Penumpang’ Sopir Bentor Digelandang Ke Mapolres Kotamobagu.

BHARINDOSULUT.COM/ Senin,18 April 2022, Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap pelaku pencurian IPhone XR 128 milik seorang penumpang Becak Motor (Bentor) berinisial MG alias Mer warga Kotamobagu

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/232/IV/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 14 April 2022,Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku pencurian inisial HO (54) Warga kelurahan Mogolaing.

Press Conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022) oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan bahwa,

Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban MG menumpang Bentor yang dikendarai oleh tersangka HO saat itu menuju toko Mutiara Kotamobagu, saat korban hendak turun, HP miliknya terjatuh diatas tempat duduk bentor tersangka, usai menerima ongkos dari korban, HO langsung jalan dan mengantarkan penumpang lain dari arah Kelurahan sinindian menuju SMP 4 Kotamobagu, oleh penumpang kedua, memberitahukan pada HO kalau ada telepon genggam tertinggal di jok kendaraan,oleh tersangka HO langsung disimpan dalam bagasi bentor yang ia kendarai.

Kurang lebih seminggu, tersangka menyerahkan IPhone tersebut kepada anaknya. Korban sempat menghubungi nomor didalam IPhone tersebut namun tersangka tidak mengangkatnya.

Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK kemudian mengungkap, menangkap dan menggelandang HO ke Mapolres Kotamobagu.

Akibat perbuatannya sikat IPhone milik korban MG penumpang Bentor, HO terpaksa harus meringkuk di sel Ruang Tahanan Mapolres Kotamobagu dengan Pasal yang dikenakan terhadapnya yakni Pasal 362 KUHP yang berbunyi : barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama 5 tahun”.Jelas Kasi Humas (R01)

Komentar