Miris, Kebebasan Pers Dicekik Oknum Kades Matabulu Timur

BHARINDOSULUT.COM, Boltim – Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Arogansi Kepala Desa Matabulu Timur tidak pantas di tiru, Sebagai orang nomor satu di desa tentunya harus lebih bijak dan arif dalam mengahadapi setiap permasalahan terlebih lagi dalam menyikapi setiap kritik dari masyarakat pada umumnya Rabu (20/04/22).

Menurut keterangan salah satu wartawan di media TOTABUANNATON, telah mendapat perlakuan kasar caci maki, saat akan meliput terkait laporan masyarakat yang mengadukan masalah bantuan perahu lampu yang di duga telah dijual oleh Ketua Kelompok kepada Kades Matabulu Timur, pada hari Minggu pukul 21.20 (17/04/2022).

Kronologi kejadian, saat itu Sangadi duduk bersama beberapa orang tua (masyarakat) tengah berada di rumah tepatnya di depan pentras rumahnya di Matabulu Timur, setelah salam tentunya lalu wartawan tersebut masuk duduk kemudian meminta keterangan terkait Bantuan Perahu Lampu itu.

Kepala desa langsung bersikap tidak terpuji arogan, yang sepatutnya jangan ditiru dia mengeluarkan ucapan yang tidak terpuji.

“Sapa yang telah melaporkan masalah perahu itu”, ucap oknum Kades

Kalimat tersebut disambut dengan jawaban tenang oleh awak media,

”Kalau itu pak, tidak bisa karena itu adalah privasi kami sebagai Wartawan, Karena Itu adalah bagian dari kode etik yang wajib di taati oleh setiap wartawan”, ucapnya.

Oknum Kades Matabulu Timur merespon dengan nada lantang,

“Kalu cuma mo datang mengganggu disini noh Lebe Bae ngana pulang!”,

Beliau marah karena sudah tidak dapat menjawab lebih pertanyaan dari wartawan yang datang.

“Dia Memukul meja yang ada di depannya
Lalu mendekati saya yang tengah duduk tidak jauh darinya dan dengan nada keras berkata ”Binat…ng Ngana” lalu dia mengusir saya dari rumahnya”, ungkap wartawan yang namanya tidak mau disebutkan.

Camat Nuangan ketika dimintai tanggapan tentang sikap arogansi Kades Tersebut

”Sangat di sayangkan bisa ada kejadian seperti ini, Saya turut perihatin, dan dalam waktu dekat nanti, Saya akan membuat panggilan kepada pihak yang bersangkutan ( Sangadi Matabulu Timur)”, tegas camat.

Jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Wartawan tersebut akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib karena ini adalah bagian dari bentuk menghalang halangi kerja atau tugas peliputan.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

*Harry*

Komentar