Rektor Unsrat Nyatakan Banding Atas Putusan PTUN Manado Terkait Gugatan Dokter Kaunang

Manado8675 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Oktavian Berty Alxander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng memberikan tanggapan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tentang Putusan No. 22/G/2023/PTUN.

Adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Putusan No. 22/G/2023/PTUN.Mdo, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court), tanggal 28 November 2023, putusan mana telah beredar melalui berbagai media.

Universitas Sam Ratulangi, dalam hal ini Rektor, menanggapi Putusan tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam salah satu putusan atau Amar Putusannya, PTUN menerima gugatan dari Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K). Putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding, karena tidak menerima putusan tersebut, dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya;

2. Terhadap Putusan PTUN tersebut, Rektor (Prof. dr. Ir. Oktavian Berty Alxander Sompie, M.Eng., IPU); dan Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN., MSc.,Sp. GK., sebagai tergugat, pada tanggal 30 November 2023 telah melakukan upaya hukum banding, yang telah diterima PTUN Manado, sehingga kasus tersebut masih berada di level banding, dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap.

3. Salah satu substansi Amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK. Rektor No. 673/UN12/KP/2023 Tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.

Terhadap Putusan ini, Rektor menghormatinya, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan alasan-alasan hukum antara lain: Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) pasal 49 (1), menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon. Ayat (2), menyatakan penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan.

Hal ini telah dilakukan Rektor sebagi hak prerogatif Rektor menilai berkas semua bakal bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, yaitu:
1. Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)
2. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
3. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
4. Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc
5. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

Berdasar hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, selanjutnya ditetapkan 3 (tiga) Nama yaitu:
1. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
2. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
3. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

Jadi dapat ditegaskan kembali bahwa Rektor menetapkan 3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 sudah melalui prosedur yang benar, yaitu dilakukan penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, yang menghasilkan 3 nama, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018).

Berkaitan dengan penggugat, dalam hal ini Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K), sebagai salah seorang dari antara 5 (lima) bakal calon, disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos (tidak memenuhi syarat), karena:
1. Berdasar data kepegawaian belum sertifikasi dosen;
2. Status Doktornya belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti, karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.

Hal-hal lain menyangkut penggutat (Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)), dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran, berdasar Hasil Rapat Pimpinan dan Senat Fakultas Kedokteran Unsrat tanggal 1 Desember Tahun 2023.

Demikian tanggapan Rektor Unsrat yang disampaikan melalui Humas Rektor Unsrat Philep Morse Regar tertanggal : Manado, 04 Desember 2023. (*/chris)

Komentar