Perekonomian Negara Dalam Unsur Tindak Pidana Korupsi

Opini454 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Pada bagian penjelasan umum alinea ke4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan:

Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.”

Banyak yang menilai penjelasan pasal tersebut melanggar prinsip “Lex scripta_ (tertulis) Lex stricta (tidak multitafsir) dan _Lex certa_ (jelas).

Hal ini mengilhami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang dalam amar putusannya menghilangkan frasa _“dapat”_ pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai menjadi delik materiil maka kerugian keuangan negara / kerugian negara harus benar-benar sudah terjadi atau nyata _(actual loss)_.

Komentar